ISO 9001:2008. Ada Apa dengan Outsourcing?

ISO 9001:2008. Tentang Outsourcing.

Pembaca Quality Forum yg baik, Klausul 4.1 ISO 9001:2008 tentang Persyaratan Umum (General Requirements) lebih memperjelas atau menegaskan versi sebelumnya. Dalam ISO 9001:2000 klausul yg sama, pada paragraf empat hanya menyatakan bahwa jika organisasi memilih proses tertentu yg mempengaruhi kesesuaian persyaratan produk dilakukan secara Outsourcing, organisasi harus memastikan pengendalian atas proses (outsourcing) tsb.

Dalam ISO 9001:2008, paragraf ini diperjelas dengan satu kalimat dan dua catatan (Note 2 dan Note 3) yg terkait dengan Outsourcing. Tambahannya adalah sbb: Jenis dan luas / tingkat pengendalian yg diaplikasikan pada proses yg di-Outsourcing-kan ini harus dijelaskan dalam system manajemen mutunya.

Sedangkan Note 2 menjelaskan apa yg dimaksud Outsourcing, yakni: proses yg dibutuhkan oleh organisasi dalam system manajemen mutunya, dimana organisasi memilih proses tsb dilakukan / dilaksanakan oleh pihak eksternal.

Note 3 menjelaskan bahwa pemastian (Ensuring) pengendalian atas proses yg di-Outsourcing-kan tsb tidak -berarti- membebaskan organisasi dari tanggung-jawabnya terhadap persyaratan pelanggan, undang-undang dan peraturan (hukum).

Jenis dan luas / tingkat pengendalian yg diaplikasikan pada proses yg di-Outsourcing-kan ini dipengaruhi oleh:

a) Dampak potensial dari proses yg di-Outsourcing-kan terhadap kemampuan organisasi untuk menyediakan produk yg sesuai dengan persyaratan;
b) Sejauh mana pembagian tingkat pengendalian proses tsb;
c) Kemampuan untuk memenuhi / mencapai pengendalian yg diperlukan melalui penerapan klausul 7.4 tentang Pembelian (Purchasing). Klausul 7.4 ini tidak mengalami perubahan dari ISO 9001:2000.

Pertanyaannya sekarang adalah: Apa yg harus dilakukan oleh organisasi yg meng-Outsourcing-kan sebagian atau seluruh prosesnya?

Yang harus dilakukan adalah mereview kembali dokumen-dokumen terkait. Sejauh mana pengaruh klarifikasi ini terhadap system manajemen mutunya. Apakah cukup Instruksi Kerja (IK) yang harus disempurnakan, apakah termasuk Prosedur, bahkan mungkin sampai dengan Manual / Pedoman Mutunya. Semua bergantung pada masing-masing organisasi sampai sejauh mana kelengkapan sebelumnya.

Pembaca Quality Forum yg budiman, Bisa saja sebelum ada klarifikasi ini dokumentasinya memang sudah sempurna, dalam arti sudah memenuhi klausul versi ISO 9001:2008 ini, karena memang sebelumnya sudah disiapkan sebaik mungkin demi kepuasan pelanggan dan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan hukum.

Lebih penting dari itu adalah memastikan langkah pengendalian apa yang harus dilakukan terhadap proses yg di-Outsourcing-kan tsb? Apakah menugaskan "orang kita" untuk mengawasi proses tsb? Apakah membuat semacam MoU? Atau tindakan lainnya? Semua bergantung kepada organisasi sebagaimana dijelaskan dalam Note 3 tentang jenis dan luas pengendalian tsb di atas. Yang jelas, semua itu harus didokumentasikan.

Apakah artikel ini cukup membantu dan bermanfaat untuk Anda? Atau Anda mau menanggapi , atau pun Sharing? Silakan sampaikan pada kolom "comments" di bawah artikel ini.

Untuk kembali / masuk ke artikel tentang "Apa Perbedaan ISO 9001:2008 Vs ISO 9001:2000" silakan klik link berikut:

http://quality-forum.blogspot.com/2009/01/iso-90012008-apa-bedanya-dengan-2004.html

Diskusi lainnya terkait Outsourcing, yakni tentang: apakah pengendalian outsourcing cukup dengan Perjanjian Kontrak? Silakan KLIK DI SINI atau di link berikut:

http://quality-forum.blogspot.com/2009/04/pengendalian-mutu-outsourcing-cukup.html

Pembaca Quality Forum yg budiman, terima kasih, selamat berkarya. Salam Mutu.

6 comments:

Anonymous said...

TERIMA KASIH ARTIKELNYA.. IZIN DI DOWNLOAD YA..

Stanley Sutrisno said...

Ya, silakan. Download aja. Semoga bermanfaat.

Salam.

Anonymous said...

Terima Kasih artikelnya, sangat membantu. Tetapi saya masih belum dapat gambaran, bagaimana kita bisa memastikan tipe pengendalian kepada outsourcing kita?
Dengan cara apa ya ? jika kita bisa memastikan bahwa sudah dikendalikan dengan baik ? komunikasi antara kita dengan ousourcing kita biasanya menurut pengalaman anda seperti apa ? kadang banyak yang bilang outsourcing dari awal kontrak sudah jelas bahwa pembagian job tersebut secara jelas tertuang dalam kontrak, apakah kontrak saja sudah cukup ?

musTrays Management said...

To Anonymous:
Pertanyaan atau sharing Anda sangat menarik, dan... aktual.

Saya pikir perlu jawaban yg cukup panjang untuk bisa memberi gambaran yg tidak menyesatkan (missleading). Untuk ini, saya akan tulis dalam artikel tersendiri sesudah pemilu legislatif. Setelah cukup waktu.

Mohon tunggu, ya... Terima kasih atas kesabaran Anda.
Salam mutu.

Stanley Sutrisno.

Stanley Sutrisno said...

Untuk Bung Anonimous, Sharing atas pertanyaan Anda ini ada link berikut:

http://quality-forum.blogspot.com/2009/04/pengendalian-mutu-outsourcing-cukup.html

Silakan masuk di link tsb atau klik di nama saya (Stanley Sutrisno) pada Comments saya ini. Salam.

haccp said...

sangat bermanfaat artikelnya pak.
terimakasih.

DAFTAR ISI:

Blogvertise Click Here to Advertise On My Blog Increase Website Traffic

Custom Search