Showing posts with label Outsourcing. Show all posts
Showing posts with label Outsourcing. Show all posts

Pengendalian Mutu Outsourcing Cukup dengan Perjanjian Kontrak. Benarkah?

Pembaca Quality Forum yg budiman, artikel ini untuk menanggapi pertanyaan dari pembaca Quality Forum pada artikel yg lain di Blog ini yg terkait dengan Outsourcing. Anda bisa melihat pertanyaannya di link ini:
http://quality-forum.blogspot.com/2009/02/iso-90012008-ada-apa-dengan-outsourcing.html
atau Klik di Sini. Pertanyaannya ada pada kolom "Comments" yg terletak di bawah artikel yang bersangkutan.

Namun demikian, saya akan tulis sedikit pertanyaannya di artikel ini agar kronologinya lebih jelas. Inilah inti pertanyaan pembaca Quality Forum tsb: "Selama ini ada anggapan bahwa pengendalian Outsourcing cukup dengan Perjanjian Kontrak. Benarkah demikian? Dan menurut pengalaman Bapak bagaimana?"

Baiklah, Bpk, atau Ibu, atau siapapun Anda, pembaca atau tepatnya penanya di Quality Forum yg tidak mau menyebutkan namanya (Tidak apa2. Tidak dilarang. Dan untuk selanjutnya saya sebut "Bung Anonimous" saja, ya. Biar gampang. Maaf, lho..!!). ISO 9001 pada intinya adalah bagaimana kita menetapkan, memastikan dan mengendalikan proses yg mempengaruhi mutu produk (barang atau jasa) bahwa proses tersebut bisa menghasilkan produk yg sesuai dengan persyaratan. Proses tsb bisa kita kerjakan sendiri, di lingkungan perusahaan atau organisasi kita. Bisa juga kita serahkan pengerjaannya kepada orang atau perusahaan lain, yg biasanya pengerjaannya di lokasi perusahaan lain tersebut. Pengerjaan di organisasi atau perusahaan atau orang lain inilah yg disebut dengan Outsourcing.

Karena pengerjaannya berada di tempat lain, dan di bawah otoritas orang atau perusahaan lain, lalu bagaimana dengan pengendalian mutunya? Itulah inti dari diskusi ini. Apakah pengendalian proses tsb cukup dengan kontrak kerja atau perlu tindakan lain untuk menjamin mutu produknya nanti? Bagaimana pengalaman saya? Inilah yg akan saya sharingkan di Quality Forum ini.


"Bung Anonimous", dan pembaca Quality Forum yg budiman, menurut pendapat saya, dan juga pengalaman saya, hal itu tergantung pada sejauh mana tingkat kepercayaan kita kepada perusahaan lain yg akan mengerjakan produk kita tsb. Sebelum kita tentukan kepada perusahaan mana kita serahkan proses pengerjaan produk kita tsb, tentunya kita harus mempelajari bagaimana system pengendalian mutu, atau bahkan system manajemen mutu perusahaan tsb.

Kita, sebagai calon konsumen, perlu memastikan apakah proses yang ada bisa menjamin mutu yg kita inginkan. Apakah SOP ataupun IK proses yg tersedia di perusahaan tersebut cukup memadahi? Apakah alat-alat ukur dan alat pantau tersedia, berfungsi, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya? Apakah sumberdaya, seperti mesin, jumlah dan kompetensi sumberdaya manusia, termasuk sarana dan prasarana tersedia, memadahi (cukup) dan berfungsi sebagaimana mestinya? Termasuk apakah ada fungsi Quality Assurance? Dsb.

Kalau kita cukup yakin dengan semuanya itu, pemastian mutu tsb barangkali cukup dituangkan dalam perjanjian kontrak kerjasama. Tetapi, bagaimanapun proses pemastian memadahi tidaknya pengendalian proses, dan lebih luas lagi system manajemen mutu perusahaan yg akan kita serahi pekerjaan tsb, perlu dituangkan dalam prosedur atau Instruksi Kerja (IK) Outsourcing kita. Artinya, perjanjian kontrak kita dalam hal ini barangkali cukup persyaratan mutu saja. Mutu dalam hal ini bisa meliputi: QCDSM (Quality of products, Cost atau harga yg disepakati, Delivery atau pengiriman atau Time Frame atau skedul penyelesaian pekerjaan, Safety dan Morale).

Bagaimana proses pemastiannya, siapa yg melakukan dan yg bertanggung-jawab terhadap pemastian tsb, bagaimana dokumentasinya, dsb, itulah yg harus kita tuangkan secara jelas dan memadahi di dalam prosedur atau IK Outsourcing kita. Kalau ternyata dari hasil pemastian tsb diperoleh kesimpulan bahwa perusahaan yg akan kita ajak kerjasama tsb prosesnya kurang menjamin atau bahkan sama sekali tidak bisa menjamin mutu sesuai persyaratan mutu yg kita kehendaki, maka bisa saja kita tidak menggunakan jasa perusahaan atau pihak lain tsb.

Namun demikian, bisa saja kita tetap menggunakan atau melakukan Outsourcing di perusahaan tsb, seandainya kita melihat adanya potensi perusahaan tsb mampu melakukan proses dan menghasilkan produk sesuai persyaratan kita jika hal-hal tertentu dilakukan. Misalnya jika melakukan pengawasan langsung di lapangan, atau melakukan pekerjaan tertentu di perusahaan tsb, misalnya dalam hal inspection atau quality control, atau di bagian proses tertentu yg paling berpengaruh terhadap mutu, dsb. Semua tergantung pada hasil pemastian tsb. Segala sesuatu yg akan kita lakukan nantinya itu harus tertuang dalam perjanjian kontrak. Dan yg jelas, prosedur atau pun IK Outsorcing kita juga harus memuat pula apa yg harus dilakukan oleh manajemen atau petugas yg bertanggung-jawab terhadap Outsorcing, jika ternyata hasil pemastian awal tsb menunjukkan keadaan seperti yg baru saja kita bicarakan ini.

Bung Anonimous dan pembaca Quality Forum yg budiman, perusahaan-perusahaan ternama di dunia yg di negaranya tidak lagi berdiri perusahaan manufaktur karena alasan daya saing dll, tentu saja akan melakukan Outsourcing ke perusahaan lain. Demi menjaga image dan kualitas produknya, dia bisa saja menempatkan personilnya untuk mengawasi proses yg ada di perusahaan yg diserahinya pekerjaan itu. Mulai dari pemilihan (sortir) bahan baku, pengawasan proses produksi, sampai Packaging, bahkan penyimpanan atau pergudangan.

Poinnya, perjanjian kontrak dalam hal Outsourcing memang memegang peranan yg sangat krusial. Namun demikian, prosedur atau IK Outsourcing kita harus secara jelas dan tegas memuat adanya proses pemastian terhadap kemampuan pihak lain yg akan kita serahi pekerjaan Outsourcing tsb sejauh mana kapabilitasnya. Sehingga kita bisa yakin bahwa kualitas produk yg kita Outsourcing-kan tsb sesuai dengan persyaratan yg kita tentukan. Tidak hanya itu, setelah proses pemastian tsb, apa tindakan selanjutnya, dst, harus ditegaskan di dalam prosedur / IK Outsourcing kita.

Mudah-mudahan Sharing ini cukup menjawab pertanyaan Bung Anonimous. Apakah perlu contoh prosedur atau IK Outsourcing? Silakan Bung Anonimous, atau pembaca Quality Forum lainnya menanggapi. Terima kasih. Salam Mutu.

ISO 9001:2008 Vs iso 9001: 2000. Klausul 4.

ISO 9001:2008. Klausul 4 ada perbedaan / klarifikasi yg cukup signifikandibanding ISO 9001:2000.

Pembaca Quality Forum yg budiman, dalam ISO 9001:2008 klausul 4.1 a) kata mengidentifikasi (identify) diganti dengan kata menetapkan / menentukan (determine). Sedangkan pernyataan yg terkait dengan proses yg di-outsourcing-kan benar-benar dibuat kalimat baru (re-worded) sebagai klarifikasi / penjelasan, meskipun substansinya tetap sama.

Dalam ISO 9001:2008 klausul 4.1ditambahkan Note 2 & 3. Note 2 berbicara tentang keterkaitan proses yg di-outsourcing-kan dengan klausul 7.4 mengenai pembelian (purchasing).

Sedangkan Note 3 menegaskan perlunya dipastikan jenis dan luas pengendalian terhadap proses yg di-outsourcing-kan. Bahwa hal tsb bisa dipengaruhi berbagai faktor, dan yg pasti hal tsb tidak berarti membebaskan organisasi dari kewajiban untuk memenuhi persyaratan pelanggan, peraturan, dan perundang-undangan yg berlaku.

ISO 9001:2008 klausul 4 menjadi seperti berikut ini:

4. Sistem Manajemen Mutu (SMM)

4.1. Persyaratan Umum
Organisasi harus menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara suatu SMM dan secara berkelanjutan menyempurnakan efektivitasnya sesuai dengan persyaratan Standar internasional ini.

Organisasi harus:
a) menetapkan proses- proses yang perlu untuk SMM dan aplikasinya di dalam organisasi,
b) menentukan urutan dan interaksi dari proses-proses ini,
c) menentukan kriteria dan metode yang diperlukan untuk memastikan bahwa baik proses-proses operasi maupun pengendalian adalah efektif,
d) memastikan ketersediaan sumber daya dan informasi yang perlu untuk mendukung operasi dan pemantauan proses-proses ini,
e) memantau, mengukur, jika dapat diterapkan dan menganalisis proses-proses tersebut, dan
f) menerapkan tindakan yang perlu untuk mencapai hasil yang direncanakan dan penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses-proses ini.

Pembaca Quality Forum yg budiman, Proses-proses ini hrs dikelola oleh organisasi sesuai dgn persyaratan standar internasional ini. Bila organisasi memilih untuk meng-outsourcing- kan (subkontrak) proses yang mempengaruhi kesesuaian produk terhadap persyaratan, organisasi harus memastikan kendali terhadap proses tersebut. Jenis dan luas / jangkauan pengendalian yang diterapkan terhadap proses yang di-outsourcing- kan tersebut harus ditetapkan dalam sistem manajemen mutu.

NOTE. 1 Proses-proses yang dibutuhkan untuk SMM yang disebut di atas meliputi proses untuk kegiatan manajemen, penyediaan sumber daya, realisasi produk, pengukuran, analisis dan perbaikan.

NOTE. 2 Proses yang di-outsourcing- kan adalah proses yang diperlukan organisasi untuk sistem manajemen mutu dan dimana organisasi mamutuskan untuk dilakukan oleh pihak eksternal.

NOTE. 3 Pemastian kendali terhadap proses yang di-outsourcing- kan tidak membebaskan organisasi terhadap tanggung jawabnya untuk kesesuaian dengan semua persyaratan pelanggan dan persyaratan peraturan dan perundang-undangan. Tipe dan jangkauan terhadap kendali yg diterapkan terhadap proses yang di-outsourcing- kan dapat dipengaruhi oleh beberapa factor, seperti :

a. dampak potensial terhadap proses yang di-outsourcing- kan terhadap kemampuan organisasi untuk menyediakan produk yang sesuai dengan persyaratan,
b. tingkat / derajat pembagian kontrol terhadap proses tsb,
c. kemampuan utk pencapaian kendali yg perlu melalui penerapan pasal 7.4.

4.2 Persyaratan Dokumentasi

4.2.1 Umum

Pembaca Quality Forum yg baik, dokumentasi SMM harus meliputi:

BERSAMBUNG.....

ISO 9001:2008. Ada Apa dengan Outsourcing?

ISO 9001:2008. Tentang Outsourcing.

Pembaca Quality Forum yg baik, Klausul 4.1 ISO 9001:2008 tentang Persyaratan Umum (General Requirements) lebih memperjelas atau menegaskan versi sebelumnya. Dalam ISO 9001:2000 klausul yg sama, pada paragraf empat hanya menyatakan bahwa jika organisasi memilih proses tertentu yg mempengaruhi kesesuaian persyaratan produk dilakukan secara Outsourcing, organisasi harus memastikan pengendalian atas proses (outsourcing) tsb.

Dalam ISO 9001:2008, paragraf ini diperjelas dengan satu kalimat dan dua catatan (Note 2 dan Note 3) yg terkait dengan Outsourcing. Tambahannya adalah sbb: Jenis dan luas / tingkat pengendalian yg diaplikasikan pada proses yg di-Outsourcing-kan ini harus dijelaskan dalam system manajemen mutunya.

Sedangkan Note 2 menjelaskan apa yg dimaksud Outsourcing, yakni: proses yg dibutuhkan oleh organisasi dalam system manajemen mutunya, dimana organisasi memilih proses tsb dilakukan / dilaksanakan oleh pihak eksternal.

Note 3 menjelaskan bahwa pemastian (Ensuring) pengendalian atas proses yg di-Outsourcing-kan tsb tidak -berarti- membebaskan organisasi dari tanggung-jawabnya terhadap persyaratan pelanggan, undang-undang dan peraturan (hukum).

Jenis dan luas / tingkat pengendalian yg diaplikasikan pada proses yg di-Outsourcing-kan ini dipengaruhi oleh:

a) Dampak potensial dari proses yg di-Outsourcing-kan terhadap kemampuan organisasi untuk menyediakan produk yg sesuai dengan persyaratan;
b) Sejauh mana pembagian tingkat pengendalian proses tsb;
c) Kemampuan untuk memenuhi / mencapai pengendalian yg diperlukan melalui penerapan klausul 7.4 tentang Pembelian (Purchasing). Klausul 7.4 ini tidak mengalami perubahan dari ISO 9001:2000.

Pertanyaannya sekarang adalah: Apa yg harus dilakukan oleh organisasi yg meng-Outsourcing-kan sebagian atau seluruh prosesnya?

Yang harus dilakukan adalah mereview kembali dokumen-dokumen terkait. Sejauh mana pengaruh klarifikasi ini terhadap system manajemen mutunya. Apakah cukup Instruksi Kerja (IK) yang harus disempurnakan, apakah termasuk Prosedur, bahkan mungkin sampai dengan Manual / Pedoman Mutunya. Semua bergantung pada masing-masing organisasi sampai sejauh mana kelengkapan sebelumnya.

Pembaca Quality Forum yg budiman, Bisa saja sebelum ada klarifikasi ini dokumentasinya memang sudah sempurna, dalam arti sudah memenuhi klausul versi ISO 9001:2008 ini, karena memang sebelumnya sudah disiapkan sebaik mungkin demi kepuasan pelanggan dan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan hukum.

Lebih penting dari itu adalah memastikan langkah pengendalian apa yang harus dilakukan terhadap proses yg di-Outsourcing-kan tsb? Apakah menugaskan "orang kita" untuk mengawasi proses tsb? Apakah membuat semacam MoU? Atau tindakan lainnya? Semua bergantung kepada organisasi sebagaimana dijelaskan dalam Note 3 tentang jenis dan luas pengendalian tsb di atas. Yang jelas, semua itu harus didokumentasikan.

Apakah artikel ini cukup membantu dan bermanfaat untuk Anda? Atau Anda mau menanggapi , atau pun Sharing? Silakan sampaikan pada kolom "comments" di bawah artikel ini.

Untuk kembali / masuk ke artikel tentang "Apa Perbedaan ISO 9001:2008 Vs ISO 9001:2000" silakan klik link berikut:

http://quality-forum.blogspot.com/2009/01/iso-90012008-apa-bedanya-dengan-2004.html

Diskusi lainnya terkait Outsourcing, yakni tentang: apakah pengendalian outsourcing cukup dengan Perjanjian Kontrak? Silakan KLIK DI SINI atau di link berikut:

http://quality-forum.blogspot.com/2009/04/pengendalian-mutu-outsourcing-cukup.html

Pembaca Quality Forum yg budiman, terima kasih, selamat berkarya. Salam Mutu.

DAFTAR ISI:

Blogvertise Click Here to Advertise On My Blog Increase Website Traffic

Custom Search